Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Apa Hukum Ruqyah Massal?
Senin, 16 Juni 2014

Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi

Soal:
Apa hukum ruqyah massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.

Jawab:
Ini dibolehkan. Jika diantara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan.

Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE


Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Pengertian Sum Ah, Dholim, Memilih Calon Istri Menurut Rasulullah, Tanda Istikharah Terjawab


Artikel asli: https://muslim.or.id/21795-fatwa-ulama-apa-hukum-ruqyah-massal.html